Tak sedikit dari kita, para wanita, ingin menikah muda. Namun pemerintah lewat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau supaya tak tergesa-gesa berumah tangga.
Sebenarnya usia berapa yang disebut menikah muda?
Menurut Undang-undang Perkawinan tahun 1974, usia minimum seorang perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan untuk pria, 18 tahun. Namun menurut BKKBN, akan lebih siap jika seorang wanita menikah di atas usia 20 tahun.
"Berdasarkan kesehatan reproduksi, wanita menjadi seorang ibu lebih baik pada usia mulai 20 tahun," ungkap U. Kusmana, Humas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), saat berbincang dengan wolipop via telepon.
Tak hanya urusan kesehatan. Pria yang akrab disapa Uung ini juga menyampaikan pertimbangan psikologis. Umumnya wanita dengan usia di bawah 20 tahun masih belum matang secara mental. Ketidakmatangan ini dapat membahayakan rumah tangga. Terlebih lagi jika sang suami juga masih belum dewasa.
"Kami rekomendasikan untuk para pria menikah di usia 25 tahun. Pria disarankan lebih tua daripada wanita karena pria harus menjadi pemimpin serta bertanggung jawab atas keluarga kecilnya," ujarnya.
Pasangan yang menikah muda sangat rentan terhadap risiko perceraian. Uung menambahkan, kasus perceraian di kalangan remaja sangat tinggi. Dan biasanya, yang menjadi korban adalah wanita dan anak.
Terlepas dari rekomendasi yang diberikan BKKBN, pernikahan adalah urusan yang sangat personal.
Demikian juga dengan tingkat kematangan seseorang yang tidak selalu bergantung pada usia. Di Indonesia, nyatanya, banyak wanita yang sudah berstatus istri saat usia belum menginjak 20 tahun.
Apa pun pilihannya, pastikan Anda menjalani hidup yang bahagia!